19 Agustus 2016

JANGAN ABAIKAN TAX AMNESTY PROPERTI

TAX AMNESTY BAGI PROPERTI DI INDONESIA




Anda tentu sudah mendengar kabar kalau tax amnesty atau pengampunan pajak sudah mulai diiberlakukan bukan? 
Sebenarnya apa sih itu dan apa maksudnya? Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap. Yuk, baca sampai selesai!


Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Obyeknya bukan hanya harta yang disimpan di luar negeri saja, namun juga harta di dalam negeri yang tidak dilaporkan secara benar.

Tarif Tax Amnesty

Periode dari tax amnesty ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Juni 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. 
Oleh sebab itu, ini adalah saat tepat untuk membayar pajak yang belum dihitung. 
Tarif pajak dari tax amnesty pun dibagi sesuai periode dan jenis investasinya.

Semakin cepat didaftarkan, maka tarif pajak yang harus dibayarkan akan semakin murah. 
Tidak hanya itu, harta yang diinvestasikan di Indonesia pun pajaknya akan lebih murah jika dibandingkan dengan harta yang ada di luar negeri.

Pertama-tama, kita simak dulu rincian besaran pajak dari harta yang diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Berikut rinciannya:

Juli 2016 – September 2016, tarif pajaknya 2%
Oktober 2016 – Desember 2016, tarif pajaknya 3%
Januari 2017 – Maret 2017, tarif pajaknya 5%

Selanjutnya, ada pula aturan mengenai besaran pajak dari harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Berikut rinciannya:

Juli 2016 – September 2016, tarif pajaknya 4%
Oktober 2016 – Desember 2016, tarif pajaknya 6%
Januari 2017 – Maret 2017, tarif pajaknya 10%

Pentingnya Tax Amnesty

Sebagian besar dari Anda mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa pemerintah memberlakukan tax amnesty. 
Tax amnesty ini dapat mengembalikan pajak kepada negara yang tidak dibayarkan oleh para wajib pajak. Anda masih bingung? Simak ilustrasi berikut!

Anggaplah Anda membeli rumah seharga Rp300 juta pada tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2010 rumah tersebut Anda jual dengan harga Rp800 juta. 
Tentu keuntungan yang Anda dapatkan adalah Rp500 juta. Harga jual inilah seharusnya dilaporkan kepada pihak pajak.

Saat melaporkannya, nyatanya Anda hanya mencantumkan Rp550 juta sebagai harga jual rumah tersebut. 
Dengan kata lain, masih ada uang senilai Rp250 juta yang tidak Anda laporkan. Uang tersebut pun kemudian hanya Anda simpan dan tidak dilaporkan pajak.

Perlu Anda ketahui, uang senilai Rp250 juta ini tidak dapat digunakan untuk membeli rumah atau properti lain. 
Mengapa? Hal ini disebabkan oleh tidak adanya data mengenai uang tersebut di kantor pajak. Apabila mencoba berinvestasi, 
pihak pajak pun akan menanyakan asal usul kepemilikan harta tersebut dan Anda harus mempertanggung jawabkannya.

Sesuai dengan namanya, tax amnesty atau pajak pengampunan dapat berfungsi membayar pajak yang belum dibayarkan selama ini. Anda pun tentunya jadi memiliki kesempatan untuk membayar pajak dari uang yang belum dilaporkan. Pada intinya, inilah saatnya untuk melaporkan sisa uang Rp250 juta tadi.

Tarif pajaknya sendiri sesuai dengan poin yang dijelaskan sebelumnya. Apabila Anda melapor pada bulan Juli 2016, maka akan terkena tarif pajak sebesar 2% dari Rp250 juta dan begitu pun seterusnya. Apabila sampai masa berlaku tax amnesty tidak dilakukan pelaporan, maka akan terkena pajak normal.

Keuntungan Tax Amnesty

Sebenarnya apa dampak tax amnesty bagi sektor properti? Nah, tax amnesty sendiri dapat membangkitkan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. 
Para pengembang pun akan diuntungkan karena pihaknya akan dapat terus menjalin hubungan dengan para investor. 
Masalahnya, sebelumnya para investor enggan menanam saham di Indonesia disebabkan oleh pajak yang terlalu tinggi.

Adanya tax amnesty pun dapat membantu pihak pemerintah. 
Proses pembangunan akan menjadi lebih cepat karena pendapatan yang diinvestasikan pada sektor properti akan bangkit. 
Hal ini tentunya akan memberikan keuntungan yang signifikan.

Anda pun sebagai seorang investor akan diuntungkan dengan adanya tax amnesty. 
Mengapa? Pasalnya, membeli sebuah properti bukan lagi hal yang harus ditakuti karena permasalahan kewajiban pajak dapat dengan mudah terselesaikan.

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak yang kini sedang ramai dibicarakan. 
Yuk, share artikel ini di media sosial agar semua orang menjadi paham mengenai tax amnesty!


Randy - Alam Sutera
0819 052 187 46 / 0812 940 560 83 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...